Kejari Kabupaten Pekalongan Sita Rumah Kades Coprayan Terpidana Korupsi Dana Desa

Gambar Gravatar

Selama proses penyitaan dan pemasangan spanduk tanda sita, pihak Kejari Kabupaten Pekalongan memastikan semua prosedur telah dijalankan sesuai SOP serta berlangsung dengan aman dan kondusif.

Dengan langkah tegas ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan memulihkan kerugian negara akibat penyalahgunaan dana desa.

(Hatose)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *