Selama proses penyitaan dan pemasangan spanduk tanda sita, pihak Kejari Kabupaten Pekalongan memastikan semua prosedur telah dijalankan sesuai SOP serta berlangsung dengan aman dan kondusif.
Dengan langkah tegas ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan memulihkan kerugian negara akibat penyalahgunaan dana desa.
(Hatose)