Kekecewaan Atlet Jawa Tengah Atas Besarnya Pajak Bonus dan Lambatnya Sosialisasi dari Kantor Pajak

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Semarang, Jawa Tengah – Sejumlah atlet dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Tengah melayangkan protes keras terkait potongan pajak sebesar 15% dari bonus yang mereka terima atas prestasi di ajang Pekan Olahraga Nasional (PON). Aduan ini ramai disuarakan melalui laman LaporGub, dengan keluhan mendalam atas beban pajak yang dinilai tidak sebanding dengan perjuangan mereka.

Berikut adalah beberapa aduan yang mencerminkan kekecewaan para atlet:

Laporan dari Kabupaten Grobogan

Bacaan Lainnya

“Saya sebagai atlet sumpah keberatan, sudah mati-matian berjuang membela Jawa Tengah, pagi siang sore latihan, belum lagi cedera. Saya rela menunda nikah demi menjaga semuanya, belum lagi biaya terapi. Masa iya potongan segitu gede banget? Saya yakin teman-teman atlet yang lain juga sama. Tolonglah, Bapak Gubernur, dicarikan solusi biar adil. Itu hasil jerih payah kami atlet untuk masa depan kita. Bagaimana kita mau naik peringkat kalau potongan bonus gede bikin melempem atlet.”

Dari Kabupaten Banyumas

“Keberatan dengan pajak bonus yang terlalu besar, besarnya 15 persen.”

Kota Surakarta

“Keberatan dengan pajak bonus yang besar, yang besarnya 15 persen.”

Kabupaten Sukoharjo

“Maaf Pak, bukannya kita tidak menerima tali asih untuk atlet PON. Tapi apakah tidak masuk akal jika kami dikenakan pajak 15%? Anda memberikan kenaikan bonus, tapi pajaknya juga naik. Miris sekali. Tolong ditindaklanjuti kembali, terima kasih. Kami yang berjuang demi nama Jawa Tengah, tapi Anda tidak memperjuangkan kami. Miris sekali.”

Kota Semarang

“Tolong, kenapa pajak bonus/apresiasi atlet peraih medali PON dari Jawa Tengah besar sekali? Padahal ini adalah hak kami sebagai atlet. Bonus ini seharusnya pajaknya ditanggung pemerintah. Malu sama daerah lain.” “Ini kita semua atlet sudah berjuang mati-matian membawa nama Jawa Tengah di PON, tapi bonusnya yang katanya naik pun pajaknya juga naik. Percuma, Pak/Bu.”

Pajak Bonus Atlet: Aturan dan Kontroversi

Pajak bonus atlet diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Bonus yang diterima atlet dianggap sebagai bentuk penghasilan yang dikenakan pajak, dengan tarif yang berlaku sesuai Pasal 17 UU PPh. Namun, banyak pihak yang menilai bahwa pajak atas bonus atlet seharusnya ditanggung oleh pemerintah daerah sebagai bentuk penghargaan atas perjuangan mereka.

Sebagai perbandingan, beberapa daerah di Indonesia telah mengambil kebijakan untuk menanggung pajak bonus atlet, sehingga atlet dapat menerima bonus secara utuh. Langkah ini diharapkan dapat menjadi dorongan moral bagi atlet untuk terus berprestasi tanpa dibebani persoalan administratif seperti pajak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *