Keluhan Kerusakan Jalan di Jawa Tengah Paling Mendominasi di Platform LaporGub Dalam Seminggu Terakhir 

Gambar Gravatar

Pemprov Jawa Tengah Diminta Bertindak Cepat

Masyarakat mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk segera turun tangan memperbaiki kondisi jalan yang rusak. Selain menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas, kerusakan jalan juga menghambat aktivitas ekonomi warga.

Menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, penyelenggara jalan berkewajiban menjaga infrastruktur jalan agar layak digunakan. Pasal 24 ayat 1 menyatakan bahwa penyelenggara jalan harus segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Jika tidak dilaksanakan, penyelenggara dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 273 ayat 1 dengan ancaman penjara paling lama 6 bulan atau denda hingga Rp1,5 miliar.

Solusi yang Diharapkan

Masyarakat berharap pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi dapat segera melakukan perbaikan jalan yang rusak. Selain itu, pemerintah diharapkan bekerja sama dengan pelaku industri yang beroperasi di wilayah setempat untuk meminimalkan kerusakan akibat kendaraan berat.

Sebagai bentuk transparansi, warga juga meminta setiap laporan yang masuk di LaporGub untuk segera direspon, khususnya terkait infrastruktur jalan yang menjadi kebutuhan mendesak masyarakat.

Bacaan Lainnya

Dengan meningkatnya keluhan ini, diharapkan pemerintah segera mengambil langkah nyata untuk mengatasi permasalahan infrastruktur jalan di Jawa Tengah demi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

Sumber: Platform LaporGub

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *