Kapuskes juga menjelaskan, tahun depan akan berkoordinasi lebih lanjut terkait pengelolaan parkir sesuai dengan Perda yang berlaku.
“Rencananya tahun depan kami akan berkoordinasi lebih lanjut untuk pengelolaan parkir ini, agar lebih tertata dengan baik,” tambah Kapuskes.
Sementara sesuai aturan, terkait retribusi parkir di halaman Puskesmas milik pemerintah umumnya diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten atau kota, mengingat Puskesmas adalah fasilitas kesehatan yang dikelola oleh pemerintah daerah. Namun, kebijakan terkait retribusi parkir di Puskesmas bisa bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing daerah.
Sebagian besar Puskesmas tidak mengenakan retribusi parkir kepada masyarakat yang menggunakan layanan kesehatan, karena Puskesmas adalah fasilitas pelayanan publik yang dikelola oleh pemerintah dan ditujukan untuk memberikan akses kesehatan yang terjangkau. Jika ada retribusi parkir yang diberlakukan, maka hal tersebut harus diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) yang jelas mengenai tata cara pengenaan retribusi, besaran tarif, serta mekanisme penarikannya. Penarikan retribusi parkir tanpa dasar hukum yang sah dianggap tidak sesuai dengan peraturan.
(Red)