Investigasi Indonesia
Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya angkat bicara terkait penetapan tersangka terhadap Dirjen Anggaran, Isa Rachmatarwata, dalam kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Isa sebagai tersangka setelah menemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Asuransi di Bapepam-LK periode 2006-2012.
“Kami hormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Kabiro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro, pada Jumat (7/2/2025).
Penetapan tersangka terhadap Isa Rachmatarwata dilakukan berdasarkan surat keputusan Kejagung tertanggal 7 Februari 2025.
Kronologi dan Dugaan Peran Isa Rachmatarwata dalam Korupsi Jiwasraya
Menurut Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, penyidik telah menemukan bukti kuat terkait dugaan keterlibatan Isa dalam kasus korupsi PT Jiwasraya yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun.