Klarifikasi Pemilik Kios di Jalan Kertawibawa Banyumas: Bantahan Terkait Tali Asih yang Diberikan

Gambar Gravatar

Menurut M, salah satu pemilik kios, ia memang menerima uang sebesar Rp8.000.000, namun bukan sebagai tali asih, melainkan sebagai penggantian sebagian biaya pengurugan lahan.

“Dulu tanah ini adalah rawa dan tempat pembuangan sampah. Saya mengeluarkan Rp10 juta untuk mengurug lahan ini agar bisa digunakan. Kemudian pada 21 Januari 2025, saya dipanggil ke salah satu rumah makan di Rejasari oleh Pak ‘D’ dan diberikan uang Rp8 juta,” jelas M.

Sementara itu, SPR juga dipanggil ke tempat yang sama pada tanggal tersebut. Namun, ia hanya menerima Rp500.000, yang diberikan dengan alasan “uang berbagi sedekah.” Setelah menerima uang tersebut, ia diminta berfoto sambil memegang uang di depan dada.

Sedangkan SGM, pemilik kios lainnya, secara tegas membantah telah menerima tali asih dalam bentuk apa pun.

Bacaan Lainnya

“Sumpah demi Allah, saya belum menerima satu rupiah pun yang katanya sudah diberikan sebagai tali asih. Memang benar saya pernah menandatangani surat pernyataan di kantor pengacara DS, tetapi eksekusinya seharusnya tidak seperti ini. Akibatnya, barang-barang saya jadi rusak,” ujarnya dengan wajah penuh kesedihan.

Harapan dan Tuntutan Pemilik Kios

Para pemilik kios berharap ada kejelasan hukum dan perlakuan yang lebih manusiawi dalam proses penertiban atau pembongkaran bangunan di masa depan. Mereka juga meminta agar kasus ini mendapat perhatian lebih dari pihak berwenang agar tidak terjadi lagi perlakuan serupa terhadap masyarakat kecil yang mencari nafkah.

(Tim/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *