Kontroversi Rocky Gerung dan Gibran Rakabuming Raka FOKSI Laporkan Pengamat Politik ke Polisi

Natsir Sahib mengklaim bahwa pernyataan Rocky Gerung merupakan penyebaran berita bohong yang dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia juga mendorong Gibran untuk melaporkan Rocky secara langsung agar dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saya mendorong pihak kepolisian untuk menerima laporan kami sebagai bentuk kekecewaan,” tegas Sahib.

Pernyataan Rocky Gerung yang menjadi sorotan tersebut disampaikan dalam program “Rakyat Bersuara” di iNews pada Rabu, 3 September 2024.

Bacaan Lainnya

Dalam acara tersebut, Rocky mengklaim bahwa Gibran sering menerima kunjungan dari menteri yang memberikan uang kepadanya.

“Dia ngaku bahwa setiap Sabtu berbagai macam menteri datang ke dia, kasih duit soal Solo. You koruptor tuh.

Saya kasih kritik,” ucap Rocky.

Kontroversi ini menambah ketegangan dalam dunia politik Indonesia, khususnya terkait hubungan antara pengamat politik dan tokoh-tokoh publik.

Hingga saat ini, belum ada tindak lanjut resmi dari pihak kepolisian mengenai laporan yang disampaikan oleh FOKSI.

(M. Efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *