Investigasi Indonesia
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dalam jumlah fantastis dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara. Penyitaan dilakukan pada 10 Januari 2025, melibatkan berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Rincian Penyitaan Uang
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa uang tersebut disita dari rekening tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya.
- Rupiah: Rp350.865.006.126,78 dari 36 rekening.
- Dolar Amerika Serikat: US$6.284.712,77 dari 15 rekening.
- Dolar Singapura: SGD2.005.082,00 dari satu rekening.
“Penyitaan dilakukan karena uang tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1).
Dugaan Korupsi Mantan Bupati Kutai Kartanegara
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Rita diduga menerima gratifikasi senilai US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara yang diproduksi. Hasil gratifikasi tersebut disinyalir disamarkan melalui skema Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK juga mengungkapkan, Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin, telah mencuci uang senilai Rp436 miliar. Uang tersebut digunakan untuk membeli kendaraan, tanah, dan aset lainnya atas nama pihak ketiga.