KPK Sita 6 Apartemen Rp 20 Miliar Terkait Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam unit apartemen di Tangerang Selatan senilai Rp 20 miliar dalam penyidikan kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Properti tersebut diduga milik Antonius NS Kosasih (ANSK), Direktur Utama nonaktif PT Taspen, yang kini menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Pekan ini, KPK menyita enam unit apartemen di Tangerang Selatan senilai sekitar Rp 20 miliar. Apartemen tersebut diduga milik tersangka ANSK dan terkait dengan perkara yang sedang kami tangani,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis pada Sabtu (18/1/2025).

Penyitaan Barang Bukti Lain Selain enam unit apartemen, KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp 100 juta, dokumen, surat-surat penting, serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Bacaan Lainnya

Barang bukti tersebut diperoleh melalui penggeledahan di empat lokasi berbeda, meliputi dua rumah, satu apartemen, dan satu bangunan kantor di wilayah Jabodetabek, pada 16 dan 17 Januari 2025.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *