Bersenjata Parang, Residivis Penipu HP di Kudus Nyaris Lukai Korban

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Kudus, Jawa Tengah – Unit Reskrim Polsek Kudus Kota, Polres Kudus, berhasil menangkap seorang pria berinisial AR (23), warga OKU Selatan, Sumatera Selatan, yang membawa dan mengacungkan senjata tajam saat hendak menipu korban dalam transaksi jual beli HP via Facebook Marketplace. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang pernah dipenjara di Palembang tahun 2020.

Modus Penipuan Berujung Aksi Brutal

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025 pukul 00.05 WIB, di sebuah warung mie ayam di Gang 4, Wergu Kulon, Kota Kudus. AR berpura-pura menjadi pembeli dan menghubungi korban lewat WhatsApp. Saat handphone hendak diperlihatkan, pelaku tiba-tiba menghunus parang dari belakang punggung dan mengangkatnya ke atas kepala, diduga berniat melukai korban dan merebut barang.

Korban yang sigap langsung menarik kembali HP-nya dan kabur. Ayah korban melempar kursi ke arah pelaku untuk menggagalkan aksi. AR melarikan diri, sempat dikejar warga, namun berhasil lolos.

Bacaan Lainnya

Residivis Kembali Berulah

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menyatakan bahwa AR ditangkap pada Senin, 21 Juli 2025 di tempat kerjanya di wilayah Kabupaten Kudus. Saat penangkapan, AR kedapatan membawa belati yang diakui selalu dibawanya untuk “berjaga-jaga”.

“AR mengaku membawa parang saat kejadian dan mengakui perbuatannya. Ia juga pernah divonis dalam kasus pencurian sepeda motor tahun 2020 di Palembang,” ujar AKP Subkhan.

Barang Bukti Disita

Polisi mengamankan:

  • 1 bilah pisau,
  • 1 bilah parang berbentuk clurit, dan
  • 1 buah kaos hitam yang dikenakan saat kejadian.

Dijerat UU Darurat

Pelaku dijerat Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan pembawaan senjata tajam tanpa hak. AKP Subkhan menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum.

“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk ancaman terhadap keselamatan masyarakat, apalagi dengan senjata tajam. Proses hukum akan dijalankan secara tegas,” tegasnya.

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan AR terlibat dalam tindak pidana lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating