Brutal! Penjual Balon Cabuli Anak Usia 7 Tahun

Abah Sofyan

Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya NR alias Peking dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selanjutnya pihak Polresta Banyumas mengimbau agar orang tua lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta menciptakan ruang komunikasi terbuka dalam keluarga.

Sumber PID Presisi Humas Polresta Banyumas

Bacaan Lainnya

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating