Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya NR alias Peking dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selanjutnya pihak Polresta Banyumas mengimbau agar orang tua lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta menciptakan ruang komunikasi terbuka dalam keluarga.
Sumber PID Presisi Humas Polresta Banyumas
(Red)
Tinggalkan Balasan