Semarang, Jawa Tengah – Unit V Resmob Polrestabes Semarang berhasil menangkap empat pelaku penyerangan sadis yang terjadi di Jalan Gendingan, tepatnya di sebelah Queen City Mall, pada Jumat malam (8/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam peristiwa tersebut, seorang pria bernama Jamal (31), warga Sambiroto, Kecamatan Tembalang, mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam.
Korban menderita luka robek parah di kedua kaki serta bagian perut. Setelah laporan resmi dibuat, tim Resmob bergerak cepat dan berhasil meringkus keempat tersangka di tempat tinggal masing-masing pada Minggu malam (11/5/2025).
Identitas para tersangka adalah:
- BS (27), warga Perbalan
- FYT (24), warga Dadapsari
- DK (21), warga Tanjungmas
- MAY (24), warga Bululor
Dalam proses penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa tiga senjata tajam jenis corbet atau sabit panjang berukuran minimal 45 cm, yang diduga digunakan saat aksi penyerangan.
“Berkat kerja keras Unit Resmob, para pelaku berhasil kami identifikasi dan amankan. Kami tidak akan mentolerir aksi kekerasan di wilayah hukum kami,” tegas Kompol Agung Setiyo Budi, Humas Polrestabes Semarang.
Keempat tersangka kini ditahan di Polrestabes Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal terkait penganiayaan berat secara bersama-sama, yang dapat diancam dengan hukuman penjara bertahun-tahun.
Tinggalkan Balasan