Kapolsek Cepiring AKP Darwan dalam konferensi pers pada Rabu (01/10/2025) mengungkapkan, pelaku tergabung dalam geng Teror 32 All Stars yang kerap melakukan aksi tawuran melawan geng rival, Warpik09KDL, demi eksistensi di media sosial.
“AF membawa celurit panjang untuk aksi tawuran. Ia mengancam korban dengan senjata tajam sambil berkata kasar,” ujar AKP Darwan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:
- 1 celurit panjang bergagang kayu
- 1 unit motor Honda Beat tanpa plat nomor
- Pakaian yang dikenakan saat kejadian
- Helm putih
- Bendera geng bertuliskan Teror 32 All Stars
- Flashdisk berisi rekaman video kejadian
Pelaku dijerat dengan:
- Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 jo UU No. 1 Tahun 1961 → ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara
- Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan → ancaman tambahan 1 tahun
Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi aksi geng jalanan yang menggunakan senjata tajam.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang meresahkan warga. Jangan main-main dengan hukum,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pencegahan.
“Laporkan segera ke call center jika melihat potensi kejahatan. Dan kepada orang tua, awasi anak-anak agar tidak ikut-ikutan geng yang merusak masa depan mereka,” pungkasnya.
Sumber Humas
(Naniek)
Tinggalkan Balasan