Pengejaran Residivis dan Operasi Lintas Wilayah
Hasil interogasi mendalam terhadap JI mengungkap keterlibatan pelaku utama berinisial PJ alias Jafar. Melalui record checking, diketahui bahwa Jafar merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada November 2025.
Pengejaran berlanjut ke Kabupaten Asahan melalui teknik cross-jurisdiction operation. Pada Rabu (4/2/2026), tim melakukan penggerebekan di Dusun VII Desa Air Putih, Kecamatan Meranti, dan berhasil mengamankan Jafar. Tak berhenti di situ, polisi juga meringkus perantara berinisial S alias Awal melalui strategi rapid successive arrest (penangkapan beruntun cepat).
Pelacakan Aliran Dana dan Penyitaan Barang Bukti
Melalui teknik follow the money, petugas melacak jejak penjualan truk ke seorang penadah berinisial ZA alias Zai. Di lokasi penggeledahan, polisi menemukan gudang berisi komponen truk yang telah dibongkar (mutilasi kendaraan).
Sebanyak 13 item barang bukti disita, termasuk sayap kabin, terpal, bumper, rak besi, hingga suku cadang lainnya. Selain itu, petugas mengamankan tiga unit ponsel, tas sandang, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Komitmen Penegakan Hukum
Meskipun penadah berinisial ZA alias Zai berhasil melarikan diri saat penggerebekan, AKP Herison Manullang menegaskan bahwa pihaknya telah memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami terus melakukan pengejaran melalui teknik manhunt. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal untuk bersembunyi di wilayah hukum kami. Saat ini, para tersangka yang tertangkap sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim.
(Yuni)

















Tinggalkan Balasan