Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya yang membahayakan nyawa orang lain dan melanggar hukum, DS dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak, serta Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukuman yang menanti pelaku tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal hingga 10 tahun,” tegas Ipda Galih.
Menutup keterangannya, pihak Polresta Cilacap kembali mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. Ipda Galih mengingatkan warga agar tidak ragu memanfaatkan layanan darurat kepolisian.
“Jika masyarakat melihat potensi kejahatan atau menjadi korban kriminalitas, segera hubungi Call Center 110. Layanan ini bebas pulsa dan aktif 24 jam untuk merespons aduan masyarakat dengan cepat,” pungkasnya.
(Red)








Tinggalkan Balasan