Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga melahirkan bayinya seorang diri di kamar indekos pada malam hari tanpa bantuan medis. Saat bayi menangis, pelaku panik dan kemudian melakukan tindakan kekerasan untuk menghentikan tangisan tersebut.
“Pelaku melakukan kekerasan dengan maksud menghentikan tangisan bayi,” jelas AKBP Sigit.
Usai kejadian tersebut, bayi dibungkus menggunakan plastik, jaket, dan selimut, lalu dimasukkan ke dalam kardus. Saat dibuang di depan kamar indekos lain, kondisi bayi masih hidup dan tali pusar masih melekat. Bayi tersebut ditemukan sekitar 10 jam kemudian dalam keadaan meninggal dunia.
Pelaku berhasil ditangkap pada pukul 15.30 WIB di indekos tempat tinggalnya, hanya beberapa jam setelah jasad bayi ditemukan.
“Pelaku tinggal tepat di seberang lokasi penemuan bayi,” tambahnya.
Hingga kini, polisi masih mendalami peran ayah biologis bayi. Menurut AKBP Sigit, pelaku belum memberikan keterangan secara terbuka sejak diamankan.
“Pelaku masih tertutup dan belum mau memberikan keterangan. Pendalaman terus kami lakukan untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 80 dan/atau Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Red)








Tinggalkan Balasan