Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, menyatakan bahwa kelima tersangka ditangkap pada Kamis (11/9/2025) di rumah masing-masing. Polisi menyita delapan senjata tajam dari lokasi penangkapan dan tempat tongkrongan pelaku.
“Tiga senjata digunakan saat aksi, sementara lima lainnya kami amankan dari rumah dan tempat nongkrong pelaku. Salah satunya corbek sepanjang 1,9 meter,” ujar AKP Taufik.
Para korban mengalami luka dan memar akibat sabetan senjata, namun hanya menjalani perawatan jalan. Tidak ada korban yang dirawat inap.
Kini, para pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Kekerasan Bersama, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Polres Klaten mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan atau peredaran senjata tajam. Tindakan tegas akan terus diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Klaten.
Sumber Humas
(Red)















Tinggalkan Balasan