Tangerang, Banten – Kepolisian Resor Kota Tangerang bergerak cepat menanggapi keresahan warga terkait aksi mata elang (matel) yang viral di media sosial. Tim Sigap Resmob Polresta Tangerang mengamankan 23 orang diduga debt collector liar yang terekam menghadang pengendara di jalan umum, Kamis (11/9/2025).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan pihaknya tak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan dan premanisme, termasuk yang berkedok penagihan utang.
“Kami konsisten menindak segala bentuk kekerasan dan premanisme, termasuk penagihan utang yang tidak sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Puluhan matel itu diamankan dari sejumlah titik di Jalan Raya Serang setelah viralnya video pencegatan sepeda motor secara beramai-ramai. Menurut Indra, begitu video beredar, dirinya langsung menginstruksikan tim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
“Kami akan lakukan pemeriksaan mendalam untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.
Penagihan Utang Tak Bisa Asal Main Rampas
Indra menegaskan, penarikan kendaraan oleh debt collector tidak boleh dilakukan secara paksa di jalan, apalagi tanpa dasar hukum yang sah. Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019 dan No. 71/PUU-XIX/2021, eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan sepihak.
“Jika tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur, maka eksekusi hanya bisa dilakukan lewat pengadilan,” jelas Indra.
Debt collector juga wajib bernaung dalam badan hukum resmi, memiliki izin dari otoritas terkait, dan mengantongi sertifikasi profesi penagihan. Mereka juga wajib membawa surat tugas dari perusahaan pembiayaan jika hendak menarik kendaraan.
Tinggalkan Balasan