Kapolresta juga menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, intimidasi, atau perampasan kendaraan tanpa prosedur yang benar bisa dijerat pasal pidana.
“Itu masuk kategori tindak pidana, bisa dijerat Pasal 335 KUHP atau Pasal 365 KUHP jika ada unsur kekerasan,” tegasnya.
Indra mengimbau masyarakat untuk melaporkan tindakan debt collector ilegal dan meminta para penagih untuk menjalankan tugas sesuai hukum.
“Kami tak segan menindak jika ada pelanggaran. Jangan ada lagi penagihan utang yang berubah jadi aksi premanisme,” pungkasnya.
(Red)
Tinggalkan Balasan