Matel Brutal Ditindak! Puluhan Debt Collector Liar Diamankan Polresta Tangerang

Abah Sofyan

Kapolresta juga menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, intimidasi, atau perampasan kendaraan tanpa prosedur yang benar bisa dijerat pasal pidana.

“Itu masuk kategori tindak pidana, bisa dijerat Pasal 335 KUHP atau Pasal 365 KUHP jika ada unsur kekerasan,” tegasnya.

Indra mengimbau masyarakat untuk melaporkan tindakan debt collector ilegal dan meminta para penagih untuk menjalankan tugas sesuai hukum.

Bacaan Lainnya

“Kami tak segan menindak jika ada pelanggaran. Jangan ada lagi penagihan utang yang berubah jadi aksi premanisme,” pungkasnya.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating