Sementara itu, peristiwa kedua berlangsung pada Senin sore, 30 September 2024, di kawasan Wonolopo, dengan korban lain yang juga siswi SMP berusia 14 tahun, CE.
aksi saya,” ujarnya di hadapan media.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak, yang membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(M. Efendi)















Tinggalkan Balasan