Semarang, Jawa Tengah – Aparat Ditreskrimum Polda Jawa Tengah sukses menggulung sindikat penadahan motor lintas provinsi dengan menyita 87 unit kendaraan baru hasil kredit fiktif. Operasi besar ini mengungkap kerugian hingga Rp1 miliar yang dialami belasan perusahaan pembiayaan (leasing) akibat modus penyalahgunaan identitas KTP warga untuk penggelapan unit kendaraan.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, mengungkapkan bahwa sindikat ini beroperasi di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat. Dua tersangka utama berinisial R (43) asal Pekalongan dan S (47) asal Batang telah diamankan, sementara otak intelektual sekaligus penyandang dana berinisial AM kini berstatus DPO.
“Para pelaku membujuk masyarakat untuk meminjamkan KTP dengan imbalan uang guna mengajukan kredit motor. Setelah unit keluar dari dealer, motor tidak pernah dicicil, melainkan langsung dikirim ke gudang penampungan di Bandung menggunakan ekspedisi kereta api,” ujar Kombes Pol Anwar Nasir di Mapolda Jateng, Rabu (25/2/2026).
Celah Administrasi STCK
Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini memanfaatkan celah dokumen STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan). Karena BPKB dan STNK asli belum terbit, mereka menggunakan STCK sebagai dokumen pengiriman di jasa ekspedisi guna menghindari kecurigaan petugas.
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Latief Usman, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Ditreskrimum atas pengungkapan ini. Berdasarkan data kepolisian, setidaknya ada 10 perusahaan leasing, termasuk FIF dan Mega Finance, yang menjadi korban dalam jaringan ini.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti sebelum unit-unit tersebut dijual ke pasar gelap atau dihilangkan jejaknya. Motor-motor ini akan segera dikembalikan kepada pihak perusahaan pembiayaan untuk proses administrasi lebih lanjut,” tegas Brigjen Pol Latief Usman saat mengecek barang bukti.
Peringatan Bagi Masyarakat
Polda Jateng menghimbau masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan identitas diri atau KTP kepada pihak lain untuk pengajuan kredit kendaraan. Tindakan meminjamkan identitas untuk aktivitas kredit yang tidak bertanggung jawab dapat menyeret pemilik KTP ke ranah hukum.















Tinggalkan Balasan