“Waspada terhadap modus pinjam KTP. Pemilik identitas bisa dianggap membantu tindak pidana penggelapan. Pihak leasing juga harus memperketat verifikasi debitur agar kasus serupa tidak terulang,” pungkas Wakapolda.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 591 dan/atau Pasal 592 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Waspada Modus Penggelapan:
Modus kredit fiktif dengan meminjam identitas (KTP) orang lain merupakan bentuk tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP, serta berkaitan dengan UU Perlindungan Konsumen. Masyarakat perlu menyadari bahwa meminjamkan identitas diri untuk kepentingan transaksi keuangan yang tidak bertanggung jawab dapat menyeret pemilik identitas ke dalam pusaran hukum sebagai pihak yang turut serta membantu kejahatan. Penegakan hukum terhadap sindikat penadahan ini sangat penting untuk menjaga stabilitas industri pembiayaan nasional dan keamanan aset masyarakat.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan fakta konferensi pers resmi di Mapolda Jateng. Penggunaan istilah dan data telah melalui proses penyuntingan untuk menjamin keaslian konten dan akurasi informasi.
(Red)















Tinggalkan Balasan