Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka melakukan aksi asusila terhadap jasad korban. Untuk menghilangkan jejak, pelaku membungkus tubuh korban dengan plastik hitam dan memasukkannya ke dalam karung putih. Jasad korban kemudian disembunyikan di samping rumah dan ditutupi lembaran asbes sebelum akhirnya ditemukan warga keesokan harinya.
Ancaman Pidana Maksimal 15 Tahun
Atas perbuatan biadabnya, tersangka GR dijerat dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera dan keadilan bagi keluarga korban. Polresta Cilacap menerapkan undang-undang perlindungan anak dan KUHP terbaru.
“Tersangka dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, kami juga menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (2) dan ayat (8) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Kapolresta.
Imbauan Polisi kepada Orang Tua
Menyikapi tragedi ini, Kapolresta Cilacap mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak saat bermain di lingkungan sekitar. Edukasi mengenai kewaspadaan terhadap orang asing maupun orang terdekat harus terus diberikan.
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan 110 Polresta Cilacap atau Polsek terdekat. Sinergi antara warga dan kepolisian sangat krusial agar peristiwa memilukan serupa tidak kembali terulang di masa depan.
(Humas/Red)









Tinggalkan Balasan