Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Kos Purwokerto

Abah Sofyan

Koordinasi Lintas Wilayah untuk Penangkapan

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Resmob Polresta Banyumas dan Reskrim Polsek Purwokerto Selatan melalui koordinasi lintas wilayah. Polisi mendapatkan informasi dari Polsek Grogol, Polres Sukoharjo, yang sebelumnya mengamankan seorang pria dengan ciri-ciri yang identik dengan pelaku pencurian di Banyumas.

“Tersangka saat ini sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain pelaku, satu unit sepeda motor milik korban dan sebuah anak kunci palsu juga kami sita sebagai barang bukti,” tambahnya.

Ancaman Hukuman dan Imbauan Kamtibmas

Atas perbuatannya, tersangka Andi dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Baru) terkait pencurian dengan pemberatan. Pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kriminal serupa di lokasi lain.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat, khususnya para penghuni kos di Purwokerto, untuk meningkatkan kewaspadaan. Warga diminta memastikan gerbang kos selalu terkunci dan menerapkan pengamanan ganda pada kendaraan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas.

Bacaan Lainnya

(Humas/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating