Polisi Tangkap Penjual Bahan Peledak Ilegal di Tiktok 

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia 

Semarang, Jawa Tengah – Jajaran Unit Idik V Resmob Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penyalahgunaan Bahan Peledak di Semarang yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Dalam operasi pembersihan siber dan lapangan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial SR (38) di wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pada Rabu (25/03/2026) setelah terdeteksi menjual bahan baku petasan secara daring.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari insiden tragis ledakan bahan petasan yang mengguncang Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Peristiwa yang terjadi pada Jumat dini hari (20/03/2026) tersebut merusak sebuah rumah warga dan mengakibatkan seorang bocah berusia 9 tahun berinisial GAP meninggal dunia akibat tertimpa reruntuhan bangunan.

Kronologi insiden bermula saat warga di sekitar lokasi mendengar dentuman keras yang disertai kepulan asap tebal tanpa kobaran api. Ledakan tersebut sangat kuat hingga merobohkan struktur atap rumah korban. Petugas piket Polsek Gayamsari bersama Tim Inafis Polrestabes Semarang segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna menelusuri asal-usul bahan berbahaya tersebut.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil investigasi data siber, polisi berhasil mengidentifikasi SR, seorang buruh harian lepas asal Kalianget, Sumenep, sebagai penyedia bahan baku tersebut. Tersangka diketahui menjalankan modus operandi dengan menawarkan bahan peledak melalui akun media sosial TikTok. Praktik perdagangan ilegal ini dinilai sangat berisiko tinggi karena barang yang didistribusikan tidak memenuhi standar keamanan dan rawan memicu ledakan maut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, serta berbagai bahan kimia seperti bubuk pupuk, aluminium powder, dan belerang. Masing-masing bahan baku tersebut ditemukan dalam kemasan seberat 250 gram siap edar.

Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi, menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran bahan berbahaya yang mengancam keselamatan publik.

“Pelaku kami jerat dengan pasal terkait penyalahgunaan bahan peledak. Kami mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi atau merakit bahan peledak secara ilegal karena konsekuensinya sangat fatal bagi nyawa manusia,” tegasnya.

Saat ini, pihak penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kepolisian juga sedang melakukan pendalaman guna mengungkap adanya jaringan distribusi bahan peledak ilegal lainnya yang memanfaatkan platform digital di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating