Jepara, Jawa Tengah – Jajaran Satreskrim Polres Jepara berhasil mengungkap kasus pencurian mobil di Jepara yang menggegerkan warga Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tim kepolisian berhasil meringkus dua orang tersangka yang diketahui merupakan residivis lintas wilayah.
Modus Operandi Pelaku
Kapolres Jepara melalui Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan bahwa aksi kejahatan tersebut terjadi pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku berinisial RK (45), warga Karawang, dan ML (46), warga Jepara, melancarkan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan pahat dan obeng.








Tinggalkan Balasan