Polres Jepara Ringkus Pencuri Mobil Warga Slagi

Abah Sofyan

“Tersangka masuk ke rumah korban dan menggasak empat unit ponsel serta kunci mobil Honda HRV. Setelah berhasil mendapatkan kunci, mereka membawa lari mobil yang terparkir di halaman rumah dengan melompati pagar samping,” ungkap AKP Wildan saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (18/2/2026).

Baca juga: Pesta Miras Berujung Maut

Pengejaran Kilat Lintas Wilayah

Mendapati laporan insiden tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Jepara langsung melakukan penyelidikan intensif dan berkoordinasi dengan tim Resmob Satreskrim Polres Pemalang. Kerja sama lintas Polres ini membuahkan hasil cepat.

Kedua tersangka berhasil diringkus saat sedang dalam perjalanan melarikan diri dengan masih mengendarai mobil HRV merah milik korban. Petugas juga menyita barang bukti berupa empat unit HP serta peralatan yang digunakan untuk membobol rumah korban.

Bacaan Lainnya

Ancaman Hukuman dan Apresiasi Korban

Atas perbuatannya, kedua residivis ini dijerat dengan Pasal 477 bagian 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 9 tahun.

Moza Paloza, selaku pemilik kendaraan, menyampaikan apresiasi mendalam atas kesigapan aparat kepolisian. “Terima kasih kepada Polres Jepara. Luar biasa, kurang dari 24 jam mobil saya yang hilang sudah ditemukan kembali,” tuturnya.

Polres Jepara mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan dan segera melaporkan segala bentuk tindak pidana melalui layanan kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara cepat.

(TIM/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating