Karanganyar, Jawa Tengah – Polres Karanganyar mengungkap dua kasus kriminal yang menyita perhatian publik: satu kasus penganiayaan berujung kematian dan satu kasus kekerasan terhadap anak. Rilis resmi digelar di Aula Jananuraga, Jumat (12/9/2025) pukul 14.00 WIB, dipimpin oleh Wakapolres Karanganyar Kompol Miftakul Huda, didampingi jajaran Satreskrim dan Humas.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut:
- Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono
- Kasi Humas AKP Mulyadi
- KBO Reskrim IPTU Anton Sulistiana
- Kanit III Reskrim IPDA Arga Baskara
Serta sejumlah wartawan media cetak dan online.
Kasus Pertama: Penganiayaan Hingga Tewas
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 15.27 WIB, di Dukuh Pabongan, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso. Korban, Sri Hartini (60), seorang pensiunan PNS, ditemukan tewas di rumahnya.
Polisi menetapkan Ahmad Gunawan alias Sukad alias Wawan (26), warga Karangpandan, sebagai tersangka utama. Ia diduga memasuki rumah korban dengan maksud mencuri, namun melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Motif awalnya pencurian, namun berkembang menjadi penganiayaan berat hingga korban meninggal,” jelas AKP Wikan Sri Kadiyono.
Barang bukti yang diamankan di antaranya perhiasan emas, pakaian korban, sepeda motor, dan pakaian milik tersangka. Tersangka dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.









Tinggalkan Balasan