Kasus Kedua: Kekerasan Terhadap Anak oleh Remaja
Kasus memilukan lainnya melibatkan remaja berinisial STL (17) yang baru saja melahirkan seorang bayi laki-laki. Peristiwa terjadi pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 18.45 WIB di Kecamatan Jatiyoso.
STL diduga membungkam mulut bayinya hingga meninggal, lalu membuang jasadnya ke sungai. Aksi itu dilakukan karena panik dan malu akibat kehamilan di luar nikah. Kasus ini terungkap saat kondisi kesehatannya menurun dan ia dibawa ke RSUD Sukoharjo. Dokter yang menemukan tanda-tanda persalinan segera melapor ke polisi.
Meski berstatus tersangka, STL tidak ditahan karena masih di bawah umur. Ia dikenai Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar.

Wakapolres Karanganyar Kompol Miftakul Huda menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Kami akan menindak tegas setiap tindak pidana dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Sumber Humas
(Red)









Tinggalkan Balasan