Polres Pekalongan Amankan Dua Pelaku Pencurian di Pabrik Dupantex, Satu Pelaku Masih DPO

Abah Sofyan

Pasal yang Dikenakan
Para pelaku kini dijerat dengan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sesuai Pasal 363 juncto Pasal 65 KUHP. Ancaman hukumannya dapat mencapai tujuh tahun penjara, tergantung hasil proses penyidikan lebih lanjut.

industri untuk mencegah tindak kejahatan. Polres Pekalongan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan guna menjaga keamanan lingkungan.

Aturan Hukum Terkait

  1. Pasal 363 KUHP
    • Pasal ini mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan, seperti pencurian yang dilakukan di malam hari, menggunakan alat khusus, atau melibatkan beberapa orang.
  2. Pasal 65 KUHP
    • Pasal ini mengatur tindak pidana yang dilakukan secara berulang, sehingga dapat memberikan pemberatan hukuman.

Dengan penerapan pasal-pasal tersebut, diharapkan pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai, serta menjadi efek jera bagi pelaku lain yang berniat melakukan kejahatan serupa.

Bacaan Lainnya

(Hatose)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating