Investigasi Indonesia
Simalungun, Sumatera Utara – Jajaran kepolisian terus memperketat pengawasan guna memberantas peredaran narkoba di Simalungun yang kian meresahkan masyarakat. Dalam sebuah operasi pengintaian yang dilakukan pada Minggu malam (9/3/2026), personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus seorang pemuda berinisial RP (22) saat sedang melancarkan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Bosar Maligas.
Penangkapan yang berlangsung sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Kapten Kahar Sinaga, Nagori Pasar Baru ini diawali oleh laporan akurat dari masyarakat. Warga melaporkan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan titik pertemuan para pelaku tindak pidana narkotika, yang kemudian direspon cepat oleh petugas dengan melakukan penyelidikan selama tiga jam sebelum penyergapan.
KBO Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Ganda Sinaga, mengonfirmasi bahwa tersangka RP tak berkutik saat diamankan petugas. RP yang merupakan warga Huta I Perkebunan Maligas A ini tertangkap tangan membawa sejumlah barang bukti krusial yang langsung disita untuk kepentingan penyidikan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu buah plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,22 gram. Selain itu, petugas mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo yang diduga kuat menjadi alat komunikasi utama dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
Saat diinterogasi di lapangan, RP mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial NW alias Nowok. Berdasarkan keterangan tersebut, tim opsnal langsung melakukan pengembangan ke wilayah Bosar Maligas guna memburu pemasok utama. Namun, hingga berita ini diturunkan, NW masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian petugas.
Kini, RP beserta barang bukti telah digelandang ke Markas Komando Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara, termasuk penerbitan Laporan Polisi (LP) dan Surat Perintah Penyidikan (Mindik), sebelum nantinya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
IPDA Ganda Sinaga menegaskan bahwa sinergi antara laporan masyarakat dan kesigapan Polri menjadi kunci utama memutus rantai narkotika di wilayah hukum Simalungun. Kepolisian berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi para bandar maupun pengedar yang mencoba merusak masa depan generasi muda di Bumi Habonaron Do Bona.
















Tinggalkan Balasan