Polsek Perdagangan Tangkap Pencuri Sepeda 44 Juta

Abah Sofyan

“Tersangka menerangkan cara melakukan pencurian dengan memanjat tembok rumah korban, masuk ke garasi, kemudian mengeluarkan sepeda satu per satu dengan cara mengangkat dan menurunkannya dari tembok,” ungkap Kasi Humas.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku nekat melakukan aksi tersebut sendirian.

“Tersangka menerangkan bahwa ia melakukan pencurian sendirian tanpa bantuan orang lain. Motif pencurian adalah untuk kepentingan ekonomi,” tegas AKP Verry.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Perdagangan untuk proses hukum lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

“Kedua unit sepeda telah diamankan sebagai barang bukti. Tersangka saat ini ditahan di Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan akan diproses sampai ke tingkat JPU,” pungkas AKP Verry Purba.

Edukasi Hukum: Pencurian dengan Pemberatan

Tindakan tersangka yang masuk ke rumah orang lain dengan cara memanjat tembok untuk mengambil barang yang bukan miliknya dapat dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Unsur “memanjat” merupakan salah satu keadaan yang memberatkan hukuman karena pelaku merusak atau melewati rintangan fisik secara ilegal untuk melakukan kejahatan. Ancaman pidana untuk pasal ini adalah penjara paling lama tujuh tahun.

Catatan Redaksi: Redaksi berkomitmen menyajikan informasi secara akurat berdasarkan keterangan resmi Kepolisian Resor Simalungun. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap keamanan lingkungan dan segera melaporkan tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib.

(Yuni/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating