Selanjutnya, warga menghubungi Bhabinkamtibmas yang kemudian meneruskan laporan ke Piket Fungsi Polsek Semarang Barat. Petugas yang dipimpin Pawas Panit Reskrim Ipda Apri Setiawan, S.H., tiba di lokasi sekitar pukul 11.40 WIB dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit ponsel Vivo Y28 milik korban dengan estimasi nilai Rp2,3 juta, sebuah tas selempang, serta sepeda ontel yang digunakan pelaku saat beraksi.
Pelaku berinisial RE (30), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Lodan X, Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara. Saat ini, yang bersangkutan telah dibawa ke Polsek Semarang Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah mencatat keterangan para saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara.
Kapolsek Semarang Barat, Kompol Andre Bachtiar Winanomo, S.Si., S.I.K., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi respons cepat warga yang turut membantu mengamankan pelaku dan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas. Ini menunjukkan sinergi yang baik antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.
Kasus ini selanjutnya akan ditangani oleh penyidik untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku.
(Red)








Tinggalkan Balasan