Residivis Spesialis Pecah Kaca Dibekuk di Kulon Progo, Polisi Ungkap Jejak Kejahatan Beruntun Redaksi8 Agustus 2025, 20:13432 Dilihat Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sumber Humas (Red) Halaman: 1 2 Post Views: 432 Bacaan LainnyaSindikat Uang Palsu Dibongkar Polda Jateng, Ribuan Lembar Siap Edar!Curanmor di Masjid Mojosongo, Residivis Asal Bandung Dicokok Polresta SurakartaAnak di Bawah Umur Curi Motor, Polres Semarang Bergerak Cepat Pos terkaitPolres Sragen Bongkar Aksi Pembalakan Liar di Hutan Jenar, Dua Pelaku DicidukSindikat Uang Palsu Dibongkar Polda Jateng, Ribuan Lembar Siap Edar!Dua Kurir Sabu Banyumas Dibekuk Saat Tanam Paket di CilacapCuranmor di Masjid Mojosongo, Residivis Asal Bandung Dicokok Polresta SurakartaAnak di Bawah Umur Curi Motor, Polres Semarang Bergerak CepatTawuran Maut Cilacap: 1 Tewas, 4 Tersangka Dijerat Pidana Berat
Tinggalkan Balasan