Residivis Spesialis Pecah Kaca Dibekuk di Kulon Progo, Polisi Ungkap Jejak Kejahatan Beruntun

Abah Sofyan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sumber Humas

(Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating