Residivis Spesialis Pecah Kaca Dibekuk di Kulon Progo, Polisi Ungkap Jejak Kejahatan Beruntun Redaksi8 Agustus 2025, 20:1327 Februari 2026, 01:43624 Dilihat Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.Sumber Humas(Red)Halaman: 1 2 Post Views: 624Bacaan LainnyaPelaku Curas Tigaraksa Ditangkap di Sumatera SelatanPolisi Bekuk Perampok Bercelurit di Semarang UtaraTerekam CCTV dan Viral, Pencuri Tas di Stasiun Tawang Ditangkap Related posts: Peredaran Uang Palsu di Sragen Terbongkar, Polisi Amankan Ratusan Lembar Uang Kepergok Saat Beraksi Dini Hari, Pelaku Percobaan Curanmor di Tlogowungu Pati Diringkus Polisi Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Kos Purwokerto Polisi dan Warga Gagalkan Curanmor di Laweyan Pos terkaitPolda Jateng Gerebek Pesta Sabu di PerahuPolda Jateng Ringkus Residivis Kurir Sabu TempelDiduga Gelapkan Uang Titipan, IRT Tanggamus Terancam DipolisikanPencuri Puluhan Water Meter di Grobogan DiringkusResidivis Lima Kali Tertangkap Curi Motor di SragenOknum Guru di Kendal Diduga Sunat Dana PIP
Tinggalkan Balasan