Residivis Spesialis Pecah Kaca Dibekuk di Kulon Progo, Polisi Ungkap Jejak Kejahatan Beruntun Redaksi8 Agustus 2025, 20:1327 Februari 2026, 01:43657 Dilihat Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.Sumber Humas(Red)Halaman: 1 2 Post Views: 657Bacaan LainnyaKapolda Jateng Tegas Tindak Premanisme Penagihan UtangResidivis Curanmor Modus MiChat Diringkus Polres JeparaPolisi Ungkap Kasus Penelantaran Bayi di Semarang Related posts: Peredaran Uang Palsu di Sragen Terbongkar, Polisi Amankan Ratusan Lembar Uang Kepergok Saat Beraksi Dini Hari, Pelaku Percobaan Curanmor di Tlogowungu Pati Diringkus Polisi Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Kos Purwokerto Polisi dan Warga Gagalkan Curanmor di Laweyan Pos terkaitSadis, Residivis Bakar Jasad Wanita di DemakModus Pinjam Mobil, Pria Banjarnegara Curi EmasResmob Semarang Ringkus Pelaku Curanmor Modus Tukang KunciPolda Jateng Gerebek Pesta Sabu di PerahuPolda Jateng Ringkus Residivis Kurir Sabu TempelDiduga Gelapkan Uang Titipan, IRT Tanggamus Terancam Dipolisikan
Tinggalkan Balasan