Residivis Spesialis Pecah Kaca Dibekuk di Kulon Progo, Polisi Ungkap Jejak Kejahatan Beruntun Redaksi8 Agustus 2025, 20:1327 Februari 2026, 01:43606 Dilihat Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.Sumber Humas(Red)Halaman: 1 2 Post Views: 606Bacaan LainnyaMenanti Jawaban di Balik Tragedi DawungJejak di Kontrakan Pasir Gadung: Tuntas dalam 96 JamPolsek Gunung Malela Tangani Kasus Kekerasan Anak Related posts: Peredaran Uang Palsu di Sragen Terbongkar, Polisi Amankan Ratusan Lembar Uang Kepergok Saat Beraksi Dini Hari, Pelaku Percobaan Curanmor di Tlogowungu Pati Diringkus Polisi Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Kos Purwokerto Polisi dan Warga Gagalkan Curanmor di Laweyan Pos terkaitRuntuhnya Integritas di Balik Diksi DeportasiMenanti Jawaban di Balik Tragedi DawungWarga Keluhkan Dugaan Pungli dan Praktik Calo di Samsat TegalKPK Tangkap Pejabat Imigrasi Terkait SuapMisteri Penemuan Mayat di Jepara TerungkapOknum Ketua Kelompok PKH Tanggamus Diduga Lakukan Pungli
Tinggalkan Balasan