Residivis Spesialis Pecah Kaca Dibekuk di Kulon Progo, Polisi Ungkap Jejak Kejahatan Beruntun Redaksi8 Agustus 2025, 20:1327 Februari 2026, 01:43638 Dilihat Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.Sumber Humas(Red)Halaman: 1 2 Post Views: 638Bacaan LainnyaSadis, Residivis Bakar Jasad Wanita di DemakBrutal, Tukang Parkir Tembak Korban Pengeroyokan SemarangKDRT Brutal Mangunharjo, Suami Patahkan Tulang Istri Related posts: Peredaran Uang Palsu di Sragen Terbongkar, Polisi Amankan Ratusan Lembar Uang Kepergok Saat Beraksi Dini Hari, Pelaku Percobaan Curanmor di Tlogowungu Pati Diringkus Polisi Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Kos Purwokerto Polisi dan Warga Gagalkan Curanmor di Laweyan Pos terkaitSadis, Residivis Bakar Jasad Wanita di DemakModus Pinjam Mobil, Pria Banjarnegara Curi EmasResmob Semarang Ringkus Pelaku Curanmor Modus Tukang KunciPolda Jateng Gerebek Pesta Sabu di PerahuPolda Jateng Ringkus Residivis Kurir Sabu TempelDiduga Gelapkan Uang Titipan, IRT Tanggamus Terancam Dipolisikan
Tinggalkan Balasan