Hasil interogasi mengungkap bahwa Eko telah melakukan aksi serupa di tujuh wilayah hukum berbeda, yaitu:
- Polres Ngawi (1 TKP)
- Polres Demak (1 TKP)
- Polres Semarang (1 TKP)
- Polres Kediri (3 TKP)
- Perbatasan Ngawi-Bojonegoro (1 TKP)
- Polresta Surakarta (Pasar Klewer, 1 TKP)
- Polres Delanggu (1 TKP)
Pelaku sebelumnya divonis 1 tahun 4 bulan (2018) dan 1 tahun 10 bulan (2019) dalam kasus pencurian serupa, dan sempat mendekam di Lapas Surakarta serta Lapas Madiun.
“Kami tidak hanya menangani satu kasus curanmor, tapi berhasil membongkar pola kejahatan lintas daerah dengan modus tukar kunci,” tegas AKBP Petrus.
Polisi menyita satu unit motor curian, satu kunci palsu, dan pakaian pelaku. Saat ini Eko ditahan di Mapolres Sragen dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polres Sragen juga tengah berkoordinasi dengan sejumlah polres lain di Jateng dan Jatim untuk mendalami dugaan jaringan kejahatan lebih luas.
Sumber Humas
(Red)
Tinggalkan Balasan