Residivis Tukar Kunci Lintas Daerah Dibekuk Usai Gasak Motor: Sudah Beraksi di 7 Kota

Abah Sofyan

Hasil interogasi mengungkap bahwa Eko telah melakukan aksi serupa di tujuh wilayah hukum berbeda, yaitu:

  • Polres Ngawi (1 TKP)
  • Polres Demak (1 TKP)
  • Polres Semarang (1 TKP)
  • Polres Kediri (3 TKP)
  • Perbatasan Ngawi-Bojonegoro (1 TKP)
  • Polresta Surakarta (Pasar Klewer, 1 TKP)
  • Polres Delanggu (1 TKP)

Pelaku sebelumnya divonis 1 tahun 4 bulan (2018) dan 1 tahun 10 bulan (2019) dalam kasus pencurian serupa, dan sempat mendekam di Lapas Surakarta serta Lapas Madiun.

“Kami tidak hanya menangani satu kasus curanmor, tapi berhasil membongkar pola kejahatan lintas daerah dengan modus tukar kunci,” tegas AKBP Petrus.

Polisi menyita satu unit motor curian, satu kunci palsu, dan pakaian pelaku. Saat ini Eko ditahan di Mapolres Sragen dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Polres Sragen juga tengah berkoordinasi dengan sejumlah polres lain di Jateng dan Jatim untuk mendalami dugaan jaringan kejahatan lebih luas.

Sumber Humas

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating