Banyumas, Jawa Tengah – Peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Banyumas kembali digagalkan oleh aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil menyita ribuan butir obat psikotropika siap edar dalam sebuah operasi penangkapan di Kecamatan Sokaraja.
Tersangka yang diamankan adalah pria berinisial YKS alias Dao (35), warga Kecamatan Kembaran. Ia tak berkutik saat diringkus petugas di wilayah Desa Sokaraja Kidul pada Minggu (4/1/2026) pagi, sekitar pukul 08.15 WIB.
Kronologi Penangkapan
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan timnya di lapangan.
“Kami bergerak berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan. Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti obat psikotropika dalam jumlah besar, yakni sebanyak 3.140 butir,” ungkap Kompol Willy dalam keterangan persnya, Selasa (6/1/2026).
Selain ribuan butir obat terlarang tersebut, polisi juga menyita satu unit telepon genggam milik tersangka yang diduga kuat digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi peredaran barang haram tersebut.








Tinggalkan Balasan