Dalam konferensi pers pada Minggu, 28 April 2025, Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya Syafputra, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim yang telah berhasil mengungkap kasus ini.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ini bukti keseriusan kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama perlindungan maksimal terhadap anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” ujar Kompol Indra Jaya Syafputra.
Beliau juga menegaskan bahwa Polres Kendal akan terus meningkatkan upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat, khususnya keluarga dan lingkungan sekitar, agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan seksual.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2), serta/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti pelaku sangat berat, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp300 juta.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Kendal dalam menjaga hak-hak anak dan memastikan Kabupaten Kendal aman dari ancaman predator seksual. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan seksual di lingkungan sekitar.
Polres Kendal menegaskan: tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Perlindungan terhadap generasi muda adalah prioritas utama.
(Arief/Red)
Tinggalkan Balasan