Tiga pelaku yang diamankan berinisial R, AM, dan Ms, seluruhnya masih berusia remaja. Ketiganya kini diperiksa intensif.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 351 jo 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kombes Hendra.
Sementara itu, korban masih dalam kondisi kritis dan berada di bawah pengawasan medis di rumah sakit. Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan penyelesaian hukum pada aparat berwenang.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan jalanan yang melibatkan remaja. Fenomena brutal ini butuh perhatian serius. Kepolisian berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan yang meresahkan publik.
Sumber Humas
(Red)
Tinggalkan Balasan