Simalungun, Sumatera Utara – Hukuman penjara tampaknya belum memberikan efek jera bagi Supianto alias Pian (36). Baru saja menghirup udara bebas, residivis kasus narkotika ini kembali harus berurusan dengan hukum setelah diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun.
Pian ditangkap dalam sebuah penyergapan di Jalan Perkebunan Dusun Hulu, Nagori Dusun Hulu, Kecamatan Ujung Padang, pada Senin (5/1/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kronologi Penangkapan
Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Selasa (6/1/2026). Ia menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah perkebunan tersebut.
“Pelaku ini statusnya residivis, pemain lama. Saat kami geledah, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,02 gram,” ungkap IPTU Sonni.
Selain paket sabu yang disembunyikan dalam kemasan rokok, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya:
- 1 plastik klip sedang berisi sabu.
- 1 kaca pirex (alat hisap).
- 2 buah mancis.
- Uang tunai Rp120.000.
- Kotak rokok merek Club X dan Marlboro Black sebagai wadah penyimpanan.
- Buru Pemasok Bernama Anjas
Dari hasil interogasi sementara, Pian “bernyanyi” mengenai asal-usul barang haram tersebut. Ia mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria bernama Anjas, yang juga merupakan warga Dusun Hulu.















Tinggalkan Balasan