Pekalongan, Jawa Tengah – Seorang pria berinisial MC (30), warga Desa Tangkil Kulon, Kecamatan Kedungwuni, ditangkap polisi setelah terbukti mengambil handphone yang tertinggal di meja kasir sebuah Indomaret di wilayah Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Kejadian itu berlangsung pada Kamis malam, 15 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di Indomaret FYBR Podo 143, Jalan Raya Podo, Desa Podo. Korban, Maulana Jalaludin Romi, warga Dukuh Plutungan, Desa Pakisputih, saat itu sedang berbelanja dan tanpa sadar meninggalkan ponsel Samsung S21 5G miliknya di meja kasir.
“Korban baru menyadari HP-nya tertinggal setelah sampai di rumah. Saat kembali ke Indomaret, ponsel tersebut sudah tidak ada,” ungkap Kapolsek Kedungwuni, Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H., saat dikonfirmasi.
Terbongkar Lewat CCTV
Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV), Unit Reskrim Polsek Kedungwuni langsung bergerak cepat. Pelaku berhasil diamankan keesokan harinya di wilayah Kedungwuni.
“Tersangka MC mengakui telah mengambil ponsel yang tertinggal. Saat ini ia sudah kami tahan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian, dan pihak kepolisian tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Tinggalkan Balasan