Tim Resmob berhasil mengamankan empat tersangka beserta barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia, alat pembobol, serta puluhan bungkus rokok dari berbagai merek. Satu pelaku lainnya masih buron dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, sementara penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Apresiasi dari Dunia Usaha
Daru, perwakilan manajemen Alfamart, menyampaikan apresiasi atas pengungkapan cepat tersebut. Ia menyebut tindakan Polda Jateng sangat membantu dalam menjaga rasa aman di kalangan pelaku usaha ritel.
“Kami merasa bangga, Polri hadir sebagai solusi di tengah keresahan masyarakat,” ungkap Daru.
Polisi Imbau Warga Tak Ragu Laporkan Kejahatan
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan komitmen Polri dalam menjalankan langkah-langkah preemtif, preventif, dan represif. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi kejahatan.
“Keberhasilan ini adalah kerja sama antara Polri dan masyarakat. Jangan ragu melapor. Polri hadir untuk melindungi dan melayani,” tegas Kombes Pol Artanto.
Sumber Humas
(Red)
Tinggalkan Balasan