Update Kasus Teguh: Pengeroyokan Tuntas, Pembakaran Diselidiki

Abah Sofyan

Kasi Humas Polresta Pati, IPDA Hafid Amin, menyatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pati.

“Pada Selasa (20/1/2026), perkara ini telah diputus dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pati Kelas IA. Ini adalah hasil kerja keras tim penyidik dalam menindaklanjuti laporan korban,” ujar IPDA Hafid, Rabu (28/1).

Penyelidikan Pembakaran Warung di Margorejo

Selain pengeroyokan, polisi tengah memprioritaskan pengungkapan kasus pembakaran rumah dan warung milik Teguh yang berlokasi di Perumahan Taman Mutiara Persada, Kecamatan Margorejo. Insiden ini terjadi pada Jumat dini hari, 3 Oktober 2025.

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Tim Inafis dan Satreskrim, api membakar sejumlah aset di teras warung, termasuk perlengkapan kebersihan dan barang dagangan. Penghuni rumah mengaku sempat mendengar suara letupan sebelum menemukan api telah berkobar di lantai bawah sekitar pukul 04.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Buru Pelaku Lewat Rekaman CCTV dan Labfor

Hingga saat ini, penyidik terus mendalami bukti visual dari kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian. Rekaman CCTV menunjukkan dugaan adanya dua orang pelaku yang berboncengan sepeda motor. Pelaku diduga menyiramkan bahan bakar sebelum melemparkan api ke area warung.

“Kami sedang mengumpulkan rekaman tambahan dari jalur pelarian yang diduga dilewati pelaku. Bukti ini akan dikirim ke Bidlabfor Polda Jawa Tengah guna memperjelas identitas pelaku dan kendaraan yang digunakan,” tegas IPDA Hafid.

Kendala dan Imbauan Kepolisian

Meski terkendala oleh minimnya saksi mata dan kualitas visual CCTV yang terbatas, Polresta Pati berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang memiliki informasi sekecil apa pun untuk segera melapor.

“Kami optimistis kasus ini terungkap. Informasi dari masyarakat sangat krusial. Kami menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

(Humas/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating