Viral, Dua Begal Sadis di Semarang Dibekuk

Abah Sofyan

Edukasi Hukum: Ancaman Pasal Berat Pencurian dengan Kekerasan (Begal)

Aksi pembegalan bukanlah tindak pidana pencurian biasa. Dalam ranah hukum pidana Indonesia, begal dikategorikan sebagai Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas).

Pasal 365 KUHP: Barang siapa mengambil barang milik orang lain dengan didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Pemberatan Hukuman: Hukuman bagi tersangka Dito dan Weng dipastikan akan jauh lebih berat (bisa mencapai 12 tahun penjara) karena memenuhi unsur pemberatan berlapis: dilakukan oleh dua orang atau lebih (bersekutu), dilakukan di jalan umum, dan mengakibatkan korbannya mengalami luka berat (sayatan di wajah). Status tersangka Dito sebagai seorang residivis juga akan menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis maksimal.

Catatan Redaksi: Aksi begal yang menyasar warga yang hendak beribadah adalah kejahatan yang sangat mencederai rasa kemanusiaan. Redaksi mengapresiasi kinerja cepat Tim Jatanras Polrestabes Semarang yang berhasil menangkap para pelaku melintas batas kota hingga ke Demak dan Magelang. Kejadian ini juga menjadi evaluasi bagi Pemerintah Kota Semarang untuk segera mengevaluasi titik-titik rawan (blank spot) dan memperbanyak Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) serta kamera CCTV yang terhubung ke command center, agar ruang gerak penjahat jalanan semakin sempit.

Bacaan Lainnya

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating