“Kami ingin memastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam kasus ini. Hukum harus ditegakkan secara transparan dan adil,” tegas Agung Sulistio.
Keterlibatan Pengusaha Lokal
Kasus ini juga menyeret nama seorang pengusaha restoran seafood, Ali Action, yang diduga memiliki hubungan dengan para tersangka. Namun, hingga saat ini pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait keterlibatan Ali Action dalam kasus ini.
Komitmen Penegakan Hukum
Kuasa hukum korban dan GMOCT menekankan bahwa masyarakat Kuningan berhak hidup tanpa rasa takut akan premanisme. Mereka berharap kasus ini dapat menjadi langkah awal menuju pemberantasan aksi kekerasan di wilayah tersebut.
“Penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk menciptakan rasa aman di masyarakat,” pungkas Bambang.
(Tim/Red)