Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai KPK tidak perlu menunggu laporan dari Pansus Hak Angket Haji untuk melakukan penyelidikan.
“KPK memang tidak perlu menunggu laporan, kalau ada indikasi, mereka bisa masuk klarifikasi, lebih tinggi lagi penyelidikan,” kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).
KPK menyambut baik langkah DPR RI yang membentuk Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2024.
Pansus dibentuk karena ada temuan Tim Pengawas (Timwas) DPR mengenai pelanggaran UU dan indikasi korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan pemerintah.
“KPK menyambut positif pansus yang dibuat,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Jumat (12/7/2024).
KPK siap dilibatkan jika ada indikasi korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Pansus Angket Haji 2024 disepakati DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (9/7/2024) dan terdiri dari anggota-anggota Fraksi DPR lintas Komisi.
(M. Efendi)