- Tanda bukti Identitas pemilik Ranmor;
- Surat kuasa bermaterai cukup dan fc KTP yg diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
- Akta perubahan alamat bagi badan hukum;
- BPKB;
- STNK; dan
- Hasil cek fisik kendaraan
Sementara aturan terkait lainnya tertuang dalam Peraturan bersama Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kepala Badan Pengelolaan pendapatan daerah provinsi Jawa Tengah dan Kepala PT Jasa raharja cabang utama Jawa Tengah
- Nomor : PB/I/XI/2021
- Nomor : 973/16.610
- Nomor : P/31/SP/2021
Tentang Peraturan bersama Direktur lalu lintas Kepolisian daerah Jawa Tengah, Kepala dinas pendapatan dan pengelolaan aset daerah provinsi Jawa Tengah, dan Kepala PT Jasa Raharja cabang utama Jawa Tengah Nomor : 01 Tahun 2012, Nomor: 041.7/0077, dan Nomor: P/1/SP/2012 tentang standar operasional Prosedur pelayanan samsat Jawa Tengah. Nomor SOP : SAMSAT JAWA TENGAH /SOP/2021/006
Untuk pendaftaran kendaraan bermotor pindah alamat atas nama tetap.
Persyaratan:
a. Identitas diri
b. Dokumen kendaraan ;
- STNK
- BPKB
- Surat keterangan pindah alamat untuk yang satu wilayah samsat
c. SPOPD
d. Cek fisik ranmor
e. Bukti pelunasan DPWP (khusus Angkutan umum plat kuning)
Berharap dengan keterangan diatas, dapat menjadi acuan bagi warga Boyolali yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
(Red)