“Sesuai yang diamanatkan dalam UU TNI, tugas pokok kami adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari gangguan terhadap keutuhan negara. TNI bertugas secara profesional melalui pemeliharaan kekuatan agar selalu siap operasional, termasuk melaksanakan apel pengecekan kesiapan secara rutin,” tegas Brigjen Aulia dalam keterangannya kepada media.
Edukasi Hukum: Mandat Pertahanan Negara
Secara yuridis, tindakan Panglima TNI dalam menetapkan status siaga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Berdasarkan Pasal 7, tugas pokok TNI mencakup Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk melindungi warga negara di luar negeri dan menjaga keamanan wilayah kedaulatan. Selain itu, kesiapsiagaan ini juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang menempatkan TNI sebagai komponen utama dalam menghadapi ancaman militer maupun dampak konflik global yang berpotensi merusak sendi-sendi ekonomi dan kedaulatan nasional.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun merujuk pada telegram resmi Mabes TNI sebagai bentuk pemenuhan informasi publik terkait kesiapan pertahanan negara di tengah krisis global.
(Red)













Tinggalkan Balasan