Edukasi Hukum: Kewenangan Polri dalam Manajemen Lalu Lintas
Secara yuridis, pengaturan lalu lintas dalam agenda nasional seperti Operasi Ketupat Candi didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 14 ayat (1) huruf b UU Kepolisian memberikan kewenangan kepada Polri untuk menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Ketidakpatuhan pengendara terhadap arahan petugas dalam rangka manajemen arus mudik dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi melindungi kepentingan publik yang lebih besar.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis berita resmi dari Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Tengah tertanggal 17 Maret 2026. Redaksi senantiasa mengedepankan akurasi data dan fakta dalam menyajikan informasi terkini terkait pelayanan publik dan keamanan nasional.
(Red)
















Tinggalkan Balasan