Wilson Lalengke Desak Pengawasan Internasional atas Polemik Ijazah Jokowi

Abah Sofyan
Oplus_131072

Investigasi Indonesia

Jakarta — Untuk mendorong transparansi demokrasi dan akuntabilitas hukum, jurnalis sekaligus aktivis hak asasi manusia Indonesia, Wilson Lalengke, mengirimkan surat terbuka berisi proposal resmi kepada UNESCO, ASEAN, dan anggota Parlemen Indonesia. Surat tersebut berisi permintaan pembentukan mekanisme penyelesaian yang diawasi secara internasional terkait polemik dugaan pemalsuan ijazah mantan Presiden Joko Widodo—isu yang hingga kini terus menjadi sorotan publik.

Dalam pernyataan pers yang dirilis Senin, 17 November 2025, alumni PPRA-48 Lemhannas RI itu menyampaikan keprihatinannya terhadap penanganan proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, penyelesaian perkara yang diproses di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri dikhawatirkan dipersepsikan publik sebagai kurang transparan.

“Saya terpanggil untuk memastikan penyelesaian kasus ini benar-benar menjunjung tinggi kebenaran berdasarkan fakta, bukan menghasilkan kebenaran dan keadilan semu,” ujar Wilson, yang juga merupakan salah satu petisioner dalam Konferensi ke-80 Komite Keempat PBB di New York, Amerika Serikat, Oktober 2025 lalu.

Bacaan Lainnya
Promo Terbatas

UNESCO—badan khusus PBB yang bergerak di bidang pendidikan, sains, budaya, dan komunikasi—dalam mandatnya memang mendorong kerja sama internasional, termasuk dalam penetapan standar global terkait kredensial akademik. Menurut Wilson, hal ini relevan untuk memastikan proses verifikasi dokumen pendidikan dapat berlangsung objektif.

Proposal bertajuk “Menjaga Legitimasi Demokrasi: Seruan untuk Pengawasan Internasional dalam Tuduhan Ijazah Joko Widodo” tersebut menawarkan kerangka kerja berbasis hukum internasional untuk melakukan verifikasi dokumen akademik. Wilson berpendapat bahwa panel independen dibutuhkan agar proses berjalan bebas dari potensi pengaruh politik dalam negeri.

Ia juga menyoroti perlunya pengamat hukum internasional, seperti dari Komisi Hukum Internasional maupun Komisi Antarpemerintah ASEAN tentang Hak Asasi Manusia, untuk memastikan prosedur berjalan sesuai standar keadilan internasional. Selain itu, mekanisme kerja sama lintas negara melalui Mutual Legal Assistance Treaties (MLAT) juga dinilai penting bila dokumen akademik terkait diterbitkan oleh institusi luar negeri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating